Istilah keadilan dan kebenran harus diukur secara universal (umum) dan berlandaskan ketentuan (norma) yang jelas serta diakui oleh masyarakat, bukan hanya bersifat pribadi keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenran, tidak memihak, dapat dipertanggung jawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan hokum sedangkan kebenaran merupakan suatu keadaan sebagaimana kenyataan.
Konsep keadilan dalam realisasinya harus memenuhi keberanaran. Hal ini disebabkan suatu keadaan yang dikatakan adil belum tentu dicapai melalui cara yang benar, baik kebenaran menurut hukum maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Keadilan dan kebenaran perlu diupayakan dengan sungguh-sungguh tanpa keadilan dan kebenaran, kehidupan bersama akan diwarnai oleh berbagai macam kekerasan. Karena hukum yang berlaku adalah siapa kuat dialah yang menang. Yang kuat akan Berjaya, sedangkan yang lemah akan tersingkir. Kalau itu terjadi, masyarakat atau Negara akan jatuh dalam kehidupan yang tidak beradab.
Dalam bidang hukum, upaya untuk mewujudkan prinsip keadilan dilakukan antara lain dengan cara :
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
b. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, sipremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
c. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
d. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah-mudahan dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan telap menjunjung tinggi atas keadilan dan kebenaran.
Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan beneragara berbanding lurus dengan konsistensi masyarakat dan pemerintah dalam mengupayakan kehidupan berasama yang demokratis. Semakin sebuah masyarakat dan bangsa mampu membangun consensus-Konsensus demokratis dalam berbagai bidang kehidupan bersama, baik melalui dialog antar warga masyarakat maupun dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat, masyarakat dan bangsa akan semakin mampu menegakkan keadilan dan kebenaran.
Keadilan dan kebenaran sebagai prinsip hidup bangsa Indonesia bersifat dalam rumusan ideology Pancasila yaitu sila kedua. “Kemanusiaan yang adil dan eradap”, dan sila kelima,” Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan UUD 1945, terutama dalam alinea pertama dan dalam alinea keempat. Terdapat pula dalam pasal UUD 1945, terutama dalam pasal 27 ayat (1 dan 2), pasal 28, pasal 29 ayat (2) pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat (1), pasal 33 dan pasal 84.
Nama Kelompok :
1. Feni Indah K
2. Kholilati Istiqomah
3. Nur Fitriana
4. Zuhrufatin
Pembimbing : Drs. Naf'an Abu Mansur, M.Pd.
0 komentar:
Posting Komentar