Sabtu, 21 November 2009

UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Dewasa ini perkembangan hukum di Indonesia kian merosot. Hal ini ditandai dengan adanya berbagai pengakuan para pejabat yang melakukan kasus korupsi terselubung, seperti yang kita lihat dan kita dengar beberapa waktu yang lalu di berbagai media massa baik itu cetak ataupun visual. Hal ini secara tidak langsung telah menjadi bukti yang kuat bahwasanya sebagai pejabat negara yang seharusnya memiliki kewibawaan malah menjadi orang yang tidak jauh berbeda dengan orang-orang yang tidak berilmu dan tidak berwibawa.

Ini membuktikan bahwa para pejabat yang berilmu itu tak selalu memiliki moral yang baik. Akan tetapi, sebaliknya mereka malah memiliki moral pencuri yang tak seharunya dimiliki oleh orang-orang yang menjadi kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, untuk memperbaiki hukum yang morat-marit ini hal pertama yang seharusnya dilakukan adalah memperbaiki moral para pejabat. Setelah moral para pejabat-pejabat itu telah diperbaiki, selanjutnya mengenalkan hukum para seluruh lapisan masyarakat terutama pada para pejabat yang notabene adalah orang-orang yang menetapkan hukum itu sendiri.

Kerjasama lembaga-lembaga masyarakat dan aparat kepolisian pun sangat dianjurkan. Karena, merekalah yang berkecimpung dalam kehidupan rakyat secara langsung. Hal tersebut dimungkinkan dapat menyadarkan masyarakat yang buta hukum. Sebenarnya masih banyak sekali yang dapat diupayakan agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan.



NAMA KELOMPOK :
- Arizky Putri Rahmanning Ayu (02)
- Iftitah Lissholihah (09)
- Riza Umiatul Fitriah (18)
- Rohmatus Sholikhah (21)

0 komentar: