Sabtu, 21 November 2009

Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

Keadilan merupakan suatu hasilpengambilan keputusan yang mengandung kebenaran,tidak memihak,dapat di pertanggung jawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hokum.Hal itu merupakan hakikat sebuah hokum yang sebenarnya, yang mampu memberantas munculnya tindakan kesewenan-wenangan,penindasan ,penipuan dan pemerkosaan hokum.
Untuk dapat berbuat adil dan benar didalam pelaksanaan hukm di negri ini,kita harus mengetahui prinsip-prinsip keadilan dan kebenarannya,diantaranya selalu menghormati hak-hak orang lain ,memberikan perilaku yang sama terhadap sesame,senantiasa berbuat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum mampu melihat sesuatu yang benar sebagai kebenaranyang sesungguhnya,serta mampu menjauhkan diri dan meluruskan kesalahan.
Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara berbanding lurus dengan konsistensi masyarakat dan pemerintah dalam mengupayakan kehidupan bersama yang demokratis.semakin sebuah masyarakat dan bangsa mampu membangun konsesus-konsesus demokratis dalam berbagai bidang kehidupan bersama,baik melalui dialog antar warga masyarakatmaupun dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat,masyarakat dan bangsa akan semakin mampu menegakkan keadilan akan semakin mampu menegakkan keadilan dan kebenaran dalam penegakan hokum.
Harus diakui system hokum kita belum sepenuhnya mendukung tegaknya keadilan dan kebenaran hokum .kondisi itu sangat didasari oleh banyak pihak demikian pula MPR.melihat kondisi semacam itu,tidaklah mungkin upaya penegakan kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan hokum hanya dibeban kan kepemerintah,tetapi masyarakat harus ikut bertanggung jawab juga partisipasi itu,antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah,lembaga perwakilan rakyat dan lembaga keadilan atau hokum.
Untuk itu,masyarakat harus belajar berani bersikap kritis terhadap kinerja semua lembaga Negara.sikap kritis itu penting,demi menegakkan keadilan dan kebenaran pelaksanaan hokum.tentu saja sikap kritis itu harus diungkapkan dengan tata cara yang benar,yaitu tata cara bangsa beradap yang memegang teguh supremasi hokum dan tidak menghakimi suatu permasalaahn dengan sewenang-wenwng .



Nama kelompok:
• Nurul Hanifah
• Nur Afniatin
• Imro’atul Wahidah
• Ida Sulistyawati

Pembimbing : Drs. naf'an Abu Mansur, M.Pd.

0 komentar: