Keadilan dan kebenaran merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam penegakan hukum, khususnya di Indonesia. Keadilan merupakan suatu hasil keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dapat dipertanggung jawabkan dan memperlakukan suatu keadaan sebagaimana kenyataan kebenaran dan keadilan selalu diperjuangkan oleh umat manusia sepanjang zaman, hal ini terbukti manakala muncul tindakan kesewanang-wenangan penipuan, penindasan, korupsi dan tindakan pidanal lainnya, maka semangat manusia akan bangkit untuk menentang dan menghancurkannya.
Di Indonesia, undang-Undang Dasar adalah Hukum tertinggi, di bawah UUD terdapat berbagai macam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang sudah diatur didalamnya. Semua itu dibuat hanya untuk mengatur kehidupan Negara ini agar dapat menjadi Negara yang lebih baik, selain itu juga UUD di buat untuk menegakkan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memang, seperti yang telah kita ketahui sistem hukum kita belum sepenuhnya mendukung tegaknya keadilan dan kebenaran, khususnya untuk saat-saat ini.
Melihat kondisi ini, tidaklah mungkin upaya menegakkan hukum (keadilan dan kebenaran) hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat harus ikul adil juga dengan cara berpartisipasi dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah, lembaga perwakilan rakkyat dan lembaga peradilan.
Untuk inilah demi terciptanya negara yang adil, makmur dan bebas dari korupsi, masyarakat harus belajar berani bersikap kritis terhadap kinerja semua lembaga negara, karena dengan inilah hukum-hukum yang telah ada dapat ditegakkan dan yang benar akan menang serta yang kalah akan mendapat balasannya.
Nama Kelompok
- Dzakiyatu Sholihah
- Ratna Dewei Agustin
- Tari Fajarwati
- Ushbatul Umami
0 komentar:
Posting Komentar