TIM Robot Mask

Peserta lomba kontes robot diPENS perwakilan dari MA YKUI Maskumambang.

Selamat Datang Di MA YKUI Maskumambang

Foto depan kantor MA YKUI Maskumambang.

Pramuka MA YKUI Maskumambang

Alhamdulillah telah tahun ini telah berhasil kembali meraih juara 1 lagi...

MPK Oleh Temen2 Alumni

Suasana MPK di Aula Putri MA YKUI Maskumambang, Berlangsung Meriah.

Baksos di Desa Baron Dukun Gresik

Saling Berbagi Bersama Anak Yatim dan Anak kurang mampu.

Sabtu, 21 November 2009

UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Istilah keadilan dan kebenran harus diukur secara universal (umum) dan berlandaskan ketentuan (norma) yang jelas serta diakui oleh masyarakat, bukan hanya bersifat pribadi keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenran, tidak memihak, dapat dipertanggung jawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan hokum sedangkan kebenaran merupakan suatu keadaan sebagaimana kenyataan.
Konsep keadilan dalam realisasinya harus memenuhi keberanaran. Hal ini disebabkan suatu keadaan yang dikatakan adil belum tentu dicapai melalui cara yang benar, baik kebenaran menurut hukum maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Keadilan dan kebenaran perlu diupayakan dengan sungguh-sungguh tanpa keadilan dan kebenaran, kehidupan bersama akan diwarnai oleh berbagai macam kekerasan. Karena hukum yang berlaku adalah siapa kuat dialah yang menang. Yang kuat akan Berjaya, sedangkan yang lemah akan tersingkir. Kalau itu terjadi, masyarakat atau Negara akan jatuh dalam kehidupan yang tidak beradab.
Dalam bidang hukum, upaya untuk mewujudkan prinsip keadilan dilakukan antara lain dengan cara :
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
b. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, sipremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
c. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
d. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah-mudahan dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan telap menjunjung tinggi atas keadilan dan kebenaran.
Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan beneragara berbanding lurus dengan konsistensi masyarakat dan pemerintah dalam mengupayakan kehidupan berasama yang demokratis. Semakin sebuah masyarakat dan bangsa mampu membangun consensus-Konsensus demokratis dalam berbagai bidang kehidupan bersama, baik melalui dialog antar warga masyarakat maupun dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat, masyarakat dan bangsa akan semakin mampu menegakkan keadilan dan kebenaran.
Keadilan dan kebenaran sebagai prinsip hidup bangsa Indonesia bersifat dalam rumusan ideology Pancasila yaitu sila kedua. “Kemanusiaan yang adil dan eradap”, dan sila kelima,” Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan UUD 1945, terutama dalam alinea pertama dan dalam alinea keempat. Terdapat pula dalam pasal UUD 1945, terutama dalam pasal 27 ayat (1 dan 2), pasal 28, pasal 29 ayat (2) pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat (1), pasal 33 dan pasal 84.

Nama Kelompok :
1. Feni Indah K
2. Kholilati Istiqomah
3. Nur Fitriana
4. Zuhrufatin

Pembimbing : Drs. Naf'an Abu Mansur, M.Pd.

Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

Keadilan merupakan suatu hasilpengambilan keputusan yang mengandung kebenaran,tidak memihak,dapat di pertanggung jawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hokum.Hal itu merupakan hakikat sebuah hokum yang sebenarnya, yang mampu memberantas munculnya tindakan kesewenan-wenangan,penindasan ,penipuan dan pemerkosaan hokum.
Untuk dapat berbuat adil dan benar didalam pelaksanaan hukm di negri ini,kita harus mengetahui prinsip-prinsip keadilan dan kebenarannya,diantaranya selalu menghormati hak-hak orang lain ,memberikan perilaku yang sama terhadap sesame,senantiasa berbuat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum mampu melihat sesuatu yang benar sebagai kebenaranyang sesungguhnya,serta mampu menjauhkan diri dan meluruskan kesalahan.
Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara berbanding lurus dengan konsistensi masyarakat dan pemerintah dalam mengupayakan kehidupan bersama yang demokratis.semakin sebuah masyarakat dan bangsa mampu membangun konsesus-konsesus demokratis dalam berbagai bidang kehidupan bersama,baik melalui dialog antar warga masyarakatmaupun dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat,masyarakat dan bangsa akan semakin mampu menegakkan keadilan akan semakin mampu menegakkan keadilan dan kebenaran dalam penegakan hokum.
Harus diakui system hokum kita belum sepenuhnya mendukung tegaknya keadilan dan kebenaran hokum .kondisi itu sangat didasari oleh banyak pihak demikian pula MPR.melihat kondisi semacam itu,tidaklah mungkin upaya penegakan kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan hokum hanya dibeban kan kepemerintah,tetapi masyarakat harus ikut bertanggung jawab juga partisipasi itu,antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah,lembaga perwakilan rakyat dan lembaga keadilan atau hokum.
Untuk itu,masyarakat harus belajar berani bersikap kritis terhadap kinerja semua lembaga Negara.sikap kritis itu penting,demi menegakkan keadilan dan kebenaran pelaksanaan hokum.tentu saja sikap kritis itu harus diungkapkan dengan tata cara yang benar,yaitu tata cara bangsa beradap yang memegang teguh supremasi hokum dan tidak menghakimi suatu permasalaahn dengan sewenang-wenwng .



Nama kelompok:
• Nurul Hanifah
• Nur Afniatin
• Imro’atul Wahidah
• Ida Sulistyawati

Pembimbing : Drs. naf'an Abu Mansur, M.Pd.

Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

Keadilan dan kebenaran merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam penegakan hukum, khususnya di Indonesia. Keadilan merupakan suatu hasil keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dapat dipertanggung jawabkan dan memperlakukan suatu keadaan sebagaimana kenyataan kebenaran dan keadilan selalu diperjuangkan oleh umat manusia sepanjang zaman, hal ini terbukti manakala muncul tindakan kesewanang-wenangan penipuan, penindasan, korupsi dan tindakan pidanal lainnya, maka semangat manusia akan bangkit untuk menentang dan menghancurkannya.
Di Indonesia, undang-Undang Dasar adalah Hukum tertinggi, di bawah UUD terdapat berbagai macam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang sudah diatur didalamnya. Semua itu dibuat hanya untuk mengatur kehidupan Negara ini agar dapat menjadi Negara yang lebih baik, selain itu juga UUD di buat untuk menegakkan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memang, seperti yang telah kita ketahui sistem hukum kita belum sepenuhnya mendukung tegaknya keadilan dan kebenaran, khususnya untuk saat-saat ini.
Melihat kondisi ini, tidaklah mungkin upaya menegakkan hukum (keadilan dan kebenaran) hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat harus ikul adil juga dengan cara berpartisipasi dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah, lembaga perwakilan rakkyat dan lembaga peradilan.
Untuk inilah demi terciptanya negara yang adil, makmur dan bebas dari korupsi, masyarakat harus belajar berani bersikap kritis terhadap kinerja semua lembaga negara, karena dengan inilah hukum-hukum yang telah ada dapat ditegakkan dan yang benar akan menang serta yang kalah akan mendapat balasannya.


Nama Kelompok
- Dzakiyatu Sholihah
- Ratna Dewei Agustin
- Tari Fajarwati
- Ushbatul Umami

UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Dewasa ini perkembangan hukum di Indonesia kian merosot. Hal ini ditandai dengan adanya berbagai pengakuan para pejabat yang melakukan kasus korupsi terselubung, seperti yang kita lihat dan kita dengar beberapa waktu yang lalu di berbagai media massa baik itu cetak ataupun visual. Hal ini secara tidak langsung telah menjadi bukti yang kuat bahwasanya sebagai pejabat negara yang seharusnya memiliki kewibawaan malah menjadi orang yang tidak jauh berbeda dengan orang-orang yang tidak berilmu dan tidak berwibawa.

Ini membuktikan bahwa para pejabat yang berilmu itu tak selalu memiliki moral yang baik. Akan tetapi, sebaliknya mereka malah memiliki moral pencuri yang tak seharunya dimiliki oleh orang-orang yang menjadi kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, untuk memperbaiki hukum yang morat-marit ini hal pertama yang seharusnya dilakukan adalah memperbaiki moral para pejabat. Setelah moral para pejabat-pejabat itu telah diperbaiki, selanjutnya mengenalkan hukum para seluruh lapisan masyarakat terutama pada para pejabat yang notabene adalah orang-orang yang menetapkan hukum itu sendiri.

Kerjasama lembaga-lembaga masyarakat dan aparat kepolisian pun sangat dianjurkan. Karena, merekalah yang berkecimpung dalam kehidupan rakyat secara langsung. Hal tersebut dimungkinkan dapat menyadarkan masyarakat yang buta hukum. Sebenarnya masih banyak sekali yang dapat diupayakan agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan.



NAMA KELOMPOK :
- Arizky Putri Rahmanning Ayu (02)
- Iftitah Lissholihah (09)
- Riza Umiatul Fitriah (18)
- Rohmatus Sholikhah (21)

UPAYA MENANGGULANGI KORUPSI DI INDONESIA

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik,
terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli
mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang
pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan
negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.
Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur
pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan
pembangunan pada umumnya.
Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat
diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang
eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang
pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus
diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang
memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak.
Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang
berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat
dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata
masyarakat.


Upaya penanggulangan korupsi.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin
mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu
mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies
the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung
jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk
menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a.Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c.Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d.Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan ancaman.
e.Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized)
tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal
dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk
kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi
haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawa pimpinan
dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman
hukuman kepada pelaku-pelakunya.

korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih
disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras,
kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh
mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara
pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi
deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat
masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan
timbulnya korupsi.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10.Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi
korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para
koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal
yang memalukan lagi.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya
penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :

A. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara
milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan
pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa
oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap
jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa
mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa
pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk
kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung
disalahgunakan.
6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of
belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa
peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu
berusaha berbuat yang terbaik.

B. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhada



KESIMPULAN :
1. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai
demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
2. Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak
sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
3. Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan
(preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun
etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik
negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan
penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut
kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau
atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan
kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial,
menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.
Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang
berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan
herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.




KELOMPOK:
1.Ely kusumawati
2.Ratna cahyanti
3.Rizka khimatun nisa’
4.Sholihatin
5.Sifa’ wajiriya